Follow Us

youtube_channeltwitter

Wajib Tahu, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Diterapkan di Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 26 Juli 2021 | 09:52
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

- Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM;

- dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Dagangan Diborong Anggota TNI, Nenek Ini Langsung Tempelkan Uangnya di Kening, Aksinya Jadi Sorotan

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x