- Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM;
- dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca Juga: Dagangan Diborong Anggota TNI, Nenek Ini Langsung Tempelkan Uangnya di Kening, Aksinya Jadi Sorotan
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.