Follow Us

Aturan Baru, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 21 Juli 2021 | 10:22
Ilustrasi penyekatan saat PPKM darurat. Kini, aturan baru menyebutkan PPKM Level 3-4.
@TMCPoldaMetro

Ilustrasi penyekatan saat PPKM darurat. Kini, aturan baru menyebutkan PPKM Level 3-4.

Fotokita.net - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun, aturan baru menyebutkan kata darurat dihilangkan dan diganti dengan istilah PPKM level 3-4.

Penerapan istilah PPKM level 3-4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru dikeluarkan, yakni bernomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dari Inmendagri itu, dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa - Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4. Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Jokowi Ambil Keputusan Ini, Foto Bendera Putih Pengusaha Disorot

Sebuah daerah, misalnya, masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Kemudian, sebuah daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Perubahan sebutan atau istilah untuk pembatasan mobilitas masyarakat atau upaya penanggulangan Covid-19 bukan hal baru. Dalam setahun terakhir ini pemerintah gemar menggunakan berbagai istilah pembatasan. Beberapa diantaranya ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pada 17 April 2021 yang sempat diperluas menjadi PSBB Jawa-Bali. Kemudian ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Lalu berikutnya ada sebutan baru lagi, yakni PPKM Mikro yang dianut pada Februari 2021. Seiring semakin melonjaknya kasus Covid-19 usai Lebaran 2021, pemerintah memutuskan mengambil langkah PPKM Darurat.

Baca Juga: Pedagang Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Jawaban Luhut

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.

Kini, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri ada istilah baru lagi, yakni PPKM Level 4 Jawa-Bali. Dari Inmendagri itu dijelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa -Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4. Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat Dilengkapi Tips Cek Penerima Bantuan Melalui Online

Ilustrasi PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli - 20 Juli 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Ilustrasi PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli - 20 Juli 2021

Jawa Tengah

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3:

Banten

Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Jawa Barat

Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

Baca Juga: Foto Tampang Oknum Satpol PP yang Ditindak Tegas Suami Uut Permatasari Usai Pukul Wanita Hamil

 Verified Tukang becak membuka penghalang jalan agar bisa melewati Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditutup oleh pemkot setempat, Minggu (27/6/2021). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Adeng Bustomi/Antara Foto via Instagram

Verified Tukang becak membuka penghalang jalan agar bisa melewati Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditutup oleh pemkot setempat, Minggu (27/6/2021). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

DIY

Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Luhut: Saya Mohon Kerja Sama Seluruh Masyarakat

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest