"Bahayanya ada dan kita harus senantiasa waspada. Sudahi perdebatan di medsos. Terima kasih," tulisnya.
Baca Juga: Begini Cara Download Vaksinasi Covid-19 Format Baru, Gampang Banget!
Di akhir kicauannya dr Tirta, mengatakan, apabila dokter Lois tidak hadir ke PB IDI minggu depan, maka bisa dianggap tidak bekerjasama dengan baik.
"Sehingga akan sangat mungkin PB IDI akan menempuh jalur hukum jika dirasa perlu," tulisnya.
Baca Juga: Nora Alexandra Mohon Doa Lewat Foto, Agama Mertua Jerinx SID Terungkap
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dokter Adib Khumaidi, mengonfirmasikan bahwa Lois akan dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Di samping itu, ia mengungkapkan, surat tanda registrasi (STR) dr Lois sudah tidak aktif.
"Saya sudah cek, STR dia tidak aktif dari 2017," ungkap dokter Adib, Sabtu (10/7/2021).
Surat tanda registrasi merupakan syarat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran. Dengan ketiadaan surat tersebut berarti Lois yang alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia itu tidak bisa melakukan pelayanan.
"Keanggotaan IDI dia juga tidak aktif," tandas dokter Adib.
Baca Juga: Nekat Bersepeda Selama PPKM Darurat, Anies Baswedan Ancam Lakukan Ini
(*)