Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Pasti Nyesal Baru Tahu Sekarang, Membasmi Tikus di Rumah Ternyata Gampang Banget, Modalnya Cuma Cuka
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Baca Juga: Mulai Sekarang, Jangan Simpan 5 Barang Ini di Kolong Tempat Tidur, Nyawa Seisi Rumah Jadi Taruhannya
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.
Baca Juga: Punya Harta Duniawi Rp 1,5 Miliar, Orang Rimba Terpaksa Kubur Uangnya Dalam Tanah Gegara Hal Ini
(*)