Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Sontak, namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Baca Juga: Fotonya Jadi Cantik, Air Cucian Bekas Bahan Dapur Ini Bikin Aglonema Rimbun dan Sehat
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Banyak juga beberapa pihak yang sebelumnya telah protes terlebih dahulu perihal latar belakang pendidikan Hadi Pranoto. Pihak-pihak tersebut termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenristekdikti, dan yang lainnya.
Terakhir, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komhes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya segera memanggil Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Fotonya Bikin Gemas, Ini Fakta Kucing Birman yang Asal Usulnya Masih Misteri
(*)