
Sejak kembali ke Indonesia, November lalu, kegiatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dihadiri banyak pendukung dan simpatisannya. Foto ini diambil di Puncak, Bogor, saat Rizieq datang ke Ponpes Alam Agrokultural, 13 November lalu.
Sementara itu, dalam kasus berbeda, Habib Rizieq mendapat tuntutan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq dalam kasus perkara RS Ummi Bogor itu dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu ungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo.
Dia menyebut ukuran tuntutan yang diajukan kepada HRS tidak sepadan dengan penanganan Cobid-19 oleh petugas.
"Ukuran lama tidaknya sanksi menjadi tolak ukur penegak hukum dalam melihat kesungguhan dalam menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Trisno kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Foto Mesra dengan Rhoma Irama, Artis Ini Jualan Ayam Bakar Demi Nafkahi Keluarga

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Dia menilai hukuman yang diberikan Habib Rizieq tidak sepadan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu seperti yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah.
"Kasus yang telah terjadi di Tegal dan hukumannya hanya percobaan menjadi rujukan yang seharusnya menempatkan para penegak hukum berpikir kembali terkait pelanggaran protokol karena lebih banyak yang tidak dikenakan sanksi pidana," jelasnya.