Follow Us

Maaf! Gaji Ke-13 PNS 2021 Batal Cair 1 Juni, Kemenkeu Ungkap Jadwal Pembayarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 01 Juni 2021 | 18:41
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada gaji ke-13 yang akan cair di awal Juni.

Sontak hal ini membuat banyak PNS bertanya-tanya, benarkah gaji ke-13 batal cair?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni akan tetap direalisasikan.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Diberitakan, gaji ke-13 PNS pada 2021 tidak mencakup tunjangan kinerja dan insentif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan cair pada 1 Juni 2021. Simak daftar penerima hingga besaran yang masuk rekening.
Antara News/Dian

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan cair pada 1 Juni 2021. Simak daftar penerima hingga besaran yang masuk rekening.

Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Lebih jauh, Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 sudah dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest