Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 23 Mei 2021 | 08:00
 
Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.
dok.

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

Baca Juga: Alam Hingga Budaya Unik, NTT Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama PNS DKI Jakarta
Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama PNS DKI Jakarta

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai dinyatakan berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan yang dikeluarkan Jokowi ini mulai dinyatakan berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.

Berikut rincian tunjangan yang diberikan:

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00

Baca Juga: Pamer Foto Tas Ratusan Juta, Aib Ayu Ting Ting Dibongkar Host Pesbukers: Dikasih Kopi Juga Kagak

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular