Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pemberian vaksin ini dengan jasa imbalan untuk diperjualbelikan padahal vaksin itu gratis.
“Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” kata Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Foto tampang dokter di Medan yang jual vaksin sinovac. Polda Sumut membongkar kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW bekerjasama dengan IW dan KS.Perempuan yang merupakan agen properti itu, lanjut Panca, mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan minta imbalan Rp 250.000.
Lalu, kata Panca, SW berkoordinasi dengan IW dan KS. Vaksin ini harusnya diberikan ke petugas publik dan warga binaan di Tanjung Gusta, namun diperjualbelikan keluar.
“Tapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat dengan cara membayar,” jelasnya.
Untuk jumlah uang yang sudah dihimpun oleh keempat tersangka yang diterima selama 15 kali vaksinasi mencapai sebesar Rp 271.250.000.
Sedangkan fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.
"Dari hasil pendalaman kita, SW selaku koordinator sudah melakukan lebih kurang 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," katanya.