d. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Baca Juga: Dituntut Rp 30 Miliar, Intip Foto Rumah Limbad yang Penuh Aura Mistis
Namun, pemerintah memangkas jumlah gaji ke-13 PNS dengan tak menghilangkan tunjangan kinerja dari daftar komponen pembayaran gaji ke-13 PNS 2021.
Itu dilakukan demi menghemat anggaran negara yang sedang terkuras habis untuk menangani pandemi covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.