Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.
Lalu, Sebby meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Sambom dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.
Ketika KKB Papua atau TPNPB-OPM mendapat label teroris dari pemerintah, Sebby pun buka suara. Dia tampak begitu kesal atas penyematan label teroris itu.
"Kami TPNPB-OPM siap menggunakan mekanisme hukum PBB jika Indonesia mengangap kami TPNPB-OPM organisasi teroris," kata Sebby Sambom.

Jubir OPM Sebby Sambom yang mengaku ketakutan usai dirampok sesama anggota KKB Papua.
"Dan kami siap tungguh (tunggu) di pintu hukum, sekalipun Indonesia munggunakan jalur hukum kriminal internasional. Indonesia jangan salah menggunakan definisi teroris. Karena teroris itu merupakan agenda global, kebijakan internasional tentang pemberantasan terorisme global itu semua punya. Maka semua negara di PBB harus setuju tidak bisa sepihak Indonesia sendiri," katanya.
Pada awal Februari 2021, Sebby menyebarkan pesan elektronik kepada media Tanah Air. Isinya, Sebby menjadi korban perampokan dari anggota KKB Papua itu sendiri.