Follow Us

Foto Yuni Sophia Istri Bupati Nganjuk yang Viral di Aplikasi Smule Hingga Duet dengan Happy Asmara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 11 Mei 2021 | 15:13
Foto Yuni Sophia istri Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang pernah kolaborasi bareng pedangdut Happy Asmara.
IG @Yunisophia_

Foto Yuni Sophia istri Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang pernah kolaborasi bareng pedangdut Happy Asmara.

Fotokita.net - Penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat oleh KPK, Senin (10/5/2021) dini hari membuat perhatian publik tertuju pada sang istri. Maklum, istri Bupati Nganjuk Yuni Sophia alias Yuni Rahma kerap membagikan foto bersama sejumlah artis.

Novi Rahman Hidayat adalah Bupati Nganjuk kedua yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait jual beli kursi jabatan.

Baca Juga: Foto 5 Makanan Penyebab Diabetes yang Renggut Nyawa Sapri Pantun

Kepada Kompascom, Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron memberikan konfirmasinya, “Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan.”

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Novi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.

KPK dan Bareskrim saling berkoordinasi untuk mengusut kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke lembaganya pada Maret lalu. Laporan serupa juga diterima Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dulu Diadukan ke Wapres, Abu Janda Pamer Foto Bareng Ahok Usai Dapat Kabar Tengku Zul Wafat: Karma

Foto Yuni Sophia istri Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat bersama Arumi Baschin, istri Wakil Gubernur Jawa Timur.
IG @yunisophia_

Foto Yuni Sophia istri Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat bersama Arumi Baschin, istri Wakil Gubernur Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada juga sejumlah camat yang diduga memberikan hadiah untuk maksud tertentu.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto merinci modus operandi tindak pidana ini dengan cara camat-camat menyetor sejumlah uang melalui perantara untuk menempati jabatan tertentu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest