Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS, Simak Besarannya Buat CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 30 April 2021 | 13:32
 
Ilustrasi CPNS 2021
Kompas.com

Ilustrasi CPNS 2021

Baca Juga: Raup Penghasilan Rp 6 Miliar Per Bulan, Baim Wong Ternyata Cuma Pakai Kamera Harga Segini Buat Produksi Konten YouTubenya

THR PNS cair besok

THR PNS cair besok

Jokowi mengatakan, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga secara jangka panjang dapat menjadi daya ungkit bagi perekonomian nasional.

Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan pada PP, THR untuk PNS dan pejabat negara dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari H Idul Fitri 1422 Hijriah.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Disentil Celine Evangelista Soal Pasangan yang Salah, Stefan William Unggah Foto Gendong 4 Anaknya, Tulis Kalimat Menyentuh Hati

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR untuk PNS dan pejabat negara akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Disebut 3 Kali Nikah, Sosok Istri Pertama Ustaz Abdul Somad Terungkap, Siapa yang Menjodohkan?

Dalam konferensi pers tentang THR pada Kamis (29/4/2021), Sri Mulyani memastikan bahwa THR tahun 2021 untuk PNS tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Menurut dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x