Follow Us

Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS, Simak Besarannya Buat CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 30 April 2021 | 13:32
Ilustrasi CPNS 2021
Kompas.com

Ilustrasi CPNS 2021

Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.

Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bisa Pamer Harga Kamera Leica Rp 400 Juta ke Raffi Ahmad, Rumah Orangtua Anang Jadi Sorotan, Kondisi Ruang Tamunya Bikin Syok

Gaji ke-13 dan THR PNS
Kompas/Totok Wijayanto

Gaji ke-13 dan THR PNS

Sri mulyani mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan pejabat negara.

Rinciannya, Rp15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp14,8 triliun untuk PNS di daerah.

Presiden Joko Widodo mengatakan, dia telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS) dan pejabat negara.

Baca Juga: Ngaku Sudah Siap Mental, Mantan Istri Ustaz Abdul Somad Malah Bongkar Rahasia Sang Pendakwah yang Selama Ini Ditutup Rapat-rapat, Netizen Syok

Menurut Presiden, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).

“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).

"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan,” kata dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest