Follow Us

Ditangkap Densus 88 Karena Kasus Baiat di 3 Kota, Ini Sosok Munarman Ternyata Pernah Dibui Bareng Habib Rizieq Hingga Berubah Drastis Usai Bertemu Abu Bakar Ba'asyir

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 27 April 2021 | 19:08
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam.
Tribunnews/Jeprima

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam.

Munarman yang sebelumnya egaliter dan nasionalis, bagaimana mungkin melakukan tindakan intoleransi macam itu? Dilansir Kompas.com, Senin, 8 Februari 2021, seorang sahabat Munarman, Unggul menyampaikan pandangan terkait Munarman dan perubahan sikap itu. Menurutnya tak ada yang berubah dari Munarman kecuali pencitraan media yang semakin memojokkan.

"Kalau ada yang berubah, itu hanya pencitraan media, yang tidak sadar disetir oleh kepentingan-pentingan tertentu," ungkap Unggul.

Selain Unggul, kawan Munarman yang juga salah satu pengacara Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta menjelaskan, Munarman adalah tipe orang yang tegas membela keyakinan. Dalam konteks dirinya sebagai Panglima Komando Laskar Islam, Munarman dikatakan "membela Islam tetap berpatokan pada Al Quran dan Hadis," Mahendradatta.

Baca Juga: Harga KRI Alugoro-405 Jadi Sorotan, Ini Penampakan Kapal Selam Buatan PT PAL Indonesia yang Kualitasnya Bikin Kecewa Komandan KRI Nanggala-402

Mahendradatta juga menolak pandangan bahwa Munarman mengalami metamorfosis. Mahendradatta memerkuat omongan Unggul. Menurutnya, pandangan soal perubahan Munarman hanya dibuat oleh opini kalangan sekuler. "Dia juga tidak membuat penafsiran sendiri, tapi didasarkan jumhur (kesepakatan) ulama, seperti fatwa MUI," tambahnya.

"Seolah-olah ada dikotomi antara Islam dan HAM. Dia tetap sosok pembela HAM dalam koridor Islam," katanya menegaskan.

Buntut insiden Monas, pada Oktober 2008 Munarman divonis penjara 1,5 tahun. Ia terbukti terlibat dalam kerusuhan pada Juni 2008. Menurut hakim Munarman bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Pantas Bisa Punya Hobi Fotografi Ratusan Juta, Ternyata Begini Cara Gading Marten Koleksi Kamera Mewah Saat Masih Bersama Gisel, Raffi Ahmad Sampai Syok

Selepas dari bui, Munarman tak melentur. Sikap kerasnya kembali ditunjukkan ketika ia menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One edisi Jumat, 28 Juni 2013.

Kala itu Munarman berbagi narasi dengan sosiolog Universitas Indonesia Tamrin Tomagola soal sikap FPI yang kerap melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam dan lokasi-lokasi peredaran minuman keras.

Saat itu Munarman telah menempati posisi Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI). Di tengah obrolan, Munarman naik darah hingga menyiram wajah Tamrin. Kejadian itu berlangsung di tengah program yang disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Gugur Di Tangan Lekagak Telenggen, TNI Ungkap Penyebab KKB Papua Sulit Diberantas Meski Tak Punya Jalur Komando yang Rapi

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest