Hal ini lantaran dana sebesar Rp 1,2 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.
Dia mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Menurut Hanung, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
Bagi penerima BLT UMKM program BPUM yang masih tidak bisa cair, bisa langsung menghubungi bank penyalur.
Atau bisa juga mengadukannya melalui kontak aduan yang disediakan Kemenko UKM.
Masyarakat dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).
(*)