Follow Us

youtube_channeltwitter

Cair Di Akhir Bulan Ini, Catat Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS yang Kini Nominalnya Tak Lagi Dipotong

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 09 April 2021 | 11:27
THR dan Gaji ke-13 PNS
Kolase Tribun Makassar

THR dan Gaji ke-13 PNS

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

  1. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Baca Juga: 44 Tahun Keruk Uang dari TMII, Segini Modal Awal Tien Soeharto Dirikan Yayasan Harapan Kita Hingga Punya Aset Triliunan Rupiah

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

THR

Kalau THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Terkuak, Dilaporkan Model Cantik Karena Telantarkan Anak Hasil Nikah Siri, Profesor Unpad yang Juga Bos BUMN Buka Suara

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x