“Tegas ini saya sampaikan.” Selain itu, data hasil identifikasi akan diverifikasi sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Salah satunya untuk membuka pintu pengampunan, khusus untuk anak yatim dan piatu.
“Anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu ada atau tidak ada. Tapi pemerintah tegas untuk hal ini,” tegas Jokowi lagi.
Ditanya bagaimana status kewarganegaraan 600-an eks WNI di luar yatim-piatu? Jokowi tersenyum.
Menurutnya, orang-orang yang diduga teroris lintas negara itu telah memilih nasib mereka sendiri. Hal itu, sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab negara.

WNI eks ISIS di kamp pengungsi Al-Hol, Suriah Timur.
“Itu sudah menjadi keputusan mereka, tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberi penjelasan soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggunakan istilah ISIS eks WNI dalam menyebut teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok terorISISdari Indonesia.
Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca Juga: Mengandung Babi, Ini Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan, Kini Siap Diedarkan
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).