Dirinya menegaskan fungsi senjata api untuk membela diri, bukan untuk jadi bang jago ataupun Gagah-gagahan.
Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo lewat instagramnya @bambang.soesatyo; pada Jumat (2/4/2021).
Dalam postingannya, Bamsoet memaparkan sejumlah fakta terkait aksi koboi pengemudi Fortuner.
Pertama, pistol yang diumbar pengemudi Fortuner sesaat melanggar lalu lintas hingga menabrak seorang pengendara sepeda motor perempuan diketahui hanya berupa airsoft gun atau pistol angin.
Fakta kedua, pihak Kepolisian menyebut pengemudi Fortuner memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu atau ilegal.
Kartu yang belakangan diketahui dimiliki oleh Zaskia Aini, penyerang Bareskrim Mabes Polri yang ditembak mati pada Rabu (31/3/2021) lalu.
"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan Olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," tulis Bamsoet.
Indonesia ditegaskannya berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.
Sebab, lanjutnya, Perkap 18 Tahun 2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.