Dalam Perkap pun diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/ mayor.
Selain itu, anggota Legislatif/ Lembaga Tinggi Negara/ Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelasnya.
(*)