“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja.
Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” jelas Muhadjir.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei.

Kemensos ungkap alasan Risma blusukan
Lebih lanjut, khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan pembatasan, termasuk apakah akan ada surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Hal ini ia ungkapkan menanggapi keputusan pemerintah pusat melarang warga untuk mudik Lebaran.
"Nanti kalau ada SIKM dan sebagainya nanti akan kami diskusikan bersama ke depan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Mensos Risma Malah Berencana Lakukan Hal Ini
Riza menambahkan, kendati jumlah kasus Covid-19 di Jakarta cenderung menurun, tetapi tidak berarti masyarakat terbebas dari Covid-19.