Fotokita.net - Sama-sama simpan foto cium tangan SBY, tabiat asli 2 mantan Panglima TNI saat diajak kudeta AHY dibongkar.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh para eks kader Demokrat dan dibantu pihak eksternal adalah ilegal dan inkonstitusional.
Pasalnya, KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara itu sama sekali tidak memenuhi syarat dilaksanakannya KLB sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
"Ada yang mengatakan bodong, abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB ini tidak seusai dengan tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).
AHY mengatakan, Partai Demokrat memiliki AD/ART yang jelas dan konstitusional.
Dijelaskan AHY, syarat untuk menyelenggarakan KLB di Partai Demokrat harus setidaknya didukung dan disetujui oleh 2/3 DPD dan DPC.
Tidak cukup sampai di sana, AHY menyebut peserta KLB juga harus mendapatkan pertujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Ketiga pasal tersebut sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," ujarnya.
"Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum Partai Demokrat yang sah," tandas AHY.
Baca Juga: Akui Sudah Terima Surat Soal Isu Kudeta Demokrat, Jokowi Malah Mantap Beri Jawaban Ini Buat Anak SBY