Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, suami Mayangsari sah dicegah ke luar negeri.
Tak hanya itu, putra presiden kedua Indonesia itu juga harus menanggung seluruh biaya perkara.
Berikut isi amar putusan terhadap perkara yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani.
"MENGADILI:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);," seperti dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Jumat (5/3/2021).
Putusan tersebut sah dengan ketua majelis Dyah Widiastuti serta anggota Indah Mayasari dan Elfiany.
Sebagai informasi, duduk perkara gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan suami Mayangsari untuk bepergian ke luar negeri.
Gugatan pertama kali dilayangkan suami Mayangsari pada Selasa, 15 September 2020 lalu dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.