Follow Us

Berani Bayar Mahal Mantan Pimpinan KPK, Suami Mayangsari Cuma Bisa Gigit Jari Saat Lawan Sri Mulyani di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 05 Maret 2021 | 12:04
Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo
Kolase Tribunnews

Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, suami Mayangsari sah dicegah ke luar negeri.

Baca Juga: Dipuji Punya Nyali Kejar Utang Pangeran Cendana, Jokowi Kini Malah Dituding Bikin Blunder Lagi Karena Turuti Permintaan Prabowo Ini

Tak hanya itu, putra presiden kedua Indonesia itu juga harus menanggung seluruh biaya perkara.

Berikut isi amar putusan terhadap perkara yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani.

"MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);," seperti dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Suaminya Terbelit Masalah dengan Jokowi, Mayangsari Mendadak Pamer Foto Keluarga, Posenya Jadi Sorotan

Hasil putusan perkara gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Srimulyani.
Tangkap layar laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/

Hasil putusan perkara gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Srimulyani.

Putusan tersebut sah dengan ketua majelis Dyah Widiastuti serta anggota Indah Mayasari dan Elfiany.

Sebagai informasi, duduk perkara gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan suami Mayangsari untuk bepergian ke luar negeri.

Gugatan pertama kali dilayangkan suami Mayangsari pada Selasa, 15 September 2020 lalu dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest