Follow Us

Berani Bayar Mahal Mantan Pimpinan KPK, Suami Mayangsari Cuma Bisa Gigit Jari Saat Lawan Sri Mulyani di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 05 Maret 2021 | 12:04
Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo
Kolase Tribunnews

Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo

Baca Juga: Nyerah Hartanya Rp 1,2 Triliun Dirampas Sri Mulyani, Ternyata Pangeran Cendana Ini Masih Punya Deretan Bisnis yang Tak Bakal Habis 7 Turunan, Berikut Daftarnya

Adapun isi gugatan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”Bambang Trihatmodjo selaku penggugat bahkan menggandeng tim kuasa hukum yang diketuai mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Baca Juga: Mendadak Hilang dari Kamera Ikatan Cinta, Ternyata Amanda Manopo Sakit Tifus, Barbie Kumalasari Jadi Pendamping Aldebaran?

Pencegahan ayah Khirani Trihatmodjo ke luar negeri dilakukan Menkeu Sri Mulyani lantaran memiliki utang kepada negara yang belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997 lalu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo bahkan pernah menyampaikan, SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tersebut dapat dicabut bila Bambang Trihatmodjo telah melunasi utangnya.

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus kepada KONTAN, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dilansir dari laman Tribunnews, pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Air Mata Teddy Syach Kering Saat Istrinya Bilang Dadah di ICU, Rina Gunawan Nangis Sebut Cita-citanya yang Belum Tercapai Bersama Sang Suami

Piutan atau tagihan terhadap Bambang Trihatmodjo dialihkan oleh Setneg ke Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest