Normalisasi merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan berdasarkan Perda Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
Perda tersebut mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya normalisasi aliran 13 sungai.
Program normalisasi kemudian kembali ditegaskan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Normalisasi didefinisikan sebagai program pelebaran sungai dengan pemasangan turap beton yang bertujuan untuk mengatasi persoalan banjir Ibu Kota.
Pelebaran sungai dilakukan karena mengecilnya kapasitas sungai akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsong, aliran air yang belum terbangun dengan baik, hingga penyalahgunaan untuk pemukiman warga. Program normalisasi dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta bertugas untuk pembebasan lahan. Sementara, BBWSCC membangun infrastrukturnya.
2. Total normalisasi sepanjang 33 kilometer
Panjang Sungai Ciliwung yang harus dinormalisasi adalah 33,69 kilometer. Jalur normalisasi itu terbentang dari Jembatan Jalan TB Simatupang hingga Pintu Air Manggarai.
Program normalisasi mulai dikerjakan pada era kepemimpinan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013.
Hingga tahun 2017, baru 45 persen atau 16 kilometer aliran Sungai Ciliwung yang dinormalisasi.