
Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat mencium tangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat SBY
“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011.
Pemberhentian Nazaruddin, menurut Demokrat, terasa adil karena sudah melalui proses peringatan pertama pada 4 Juli 2011.
Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, Nazaruddin dapat diberhentikan 21 hari setelah surat peringatan pertama atau pada 25 Juli 2011.
Pemecatan dilakukan setelah partai berlambang mercy ini tampak lelah dengan ulah Nazaruddin yang membuat malu partai.
Nazaruddin saat itu dengan lantang membuka borok partai hingga Ketua Umumnya saat itu, Anas Urbaningrum.
"Dia juga melanggar etika politik," kata Wakil Sekjen Demokrat saat itu Ramadhan Pohan, 18 Juli 2011.
"Kita sudah cukup direpotkan dengan Nazar yang melontarkan tudingan yang tidak berdasar. Dia sudah menjadi nila bagi kami. Kalau dibiarkan akan membakar sekitarnya, tidak hanya Demokrat," tuturnya ke wartawan saat itu.
Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi.
Tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.