Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri. Kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.
Ditangkap di Kolombia
Ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nazaruddin pun sudah kabur dari Indonesia.
Nazaruddin berhasil ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus 2011, setelah mencoba berpindah-pindah tempat persembunyian.
Selama terjerat kasus, Nazaruddin ikut menyeret nama Anas Urbaningrum yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Bahkan, Nazaruddin menyebut nama Anas dalam nota keberatan atau eksepsi saat proses persidangan.
Baca Juga: Sudah Bikin Tak Sabar Karyawan, Anak Buah Jokowi Akhirnya Bawa Kabar Buruk Ini, BLT BPJS Dihentikan?
Belakangan, Anas pun dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Nazaruddin sendiri awalnya dijatuhi vonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara.
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.