Follow Us

Surat AHY ke Jokowi Belum Dibalas, Petinggi Demokrat Bongkar 5 Sosok yang Ingin Kudeta Partai SBY, Salah Satunya Koruptor Wisma Atlet

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 02 Februari 2021 | 16:48
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni pada Kamis (13//8/2020).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni pada Kamis (13//8/2020).

Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kini, Nazaruddin telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2020. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca Juga: Kolase Fotonya dengan Gorila Dikecam, Ini Sosok Natalius Pigai yang Blak-blakan Bela Habib Rizieq Shihab Meski Berbeda Agama

Herzaky juga mengatakan bahwa saat ini Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai Demokrat sedang bekerja sesuai AD dan ART Partai Demokrat untuk memproses laporan tersebut.

"Pada saatnya nanti, jika memang diperlukan, akan kami ungkap ke punlik. Biarkan Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai kami menuntaskan pekerjaannya dulu," ucap Herzaky.

(Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular