Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kini, Nazaruddin telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2020. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Herzaky juga mengatakan bahwa saat ini Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai Demokrat sedang bekerja sesuai AD dan ART Partai Demokrat untuk memproses laporan tersebut.
"Pada saatnya nanti, jika memang diperlukan, akan kami ungkap ke punlik. Biarkan Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai kami menuntaskan pekerjaannya dulu," ucap Herzaky.
(Kompas.com)