Di antara peran Setya Novanto yaitu melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Rudy Ramli guna memuluskan pengajuan klaim.
Sebab usaha Bank Bali maupun BDNI beberapa kali sebelumnya ditolak Bank Indonesia (BI) lantaran tidak memenuhi syarat.
Dalam pertemuan itu pula, Setya Novanto menandatangani surat kuasa kepada Rudy Ramli.
Surat kuasa itu memberikan jalan Bank Bali untuk menagih kepada BDNI (debitur) sesuai Surat Perjanjian Pengalihan/Cessie Tagihan Nomor: 02/PEGP/I-99 tertanggal 11 Januari 1999 sebesar Rp1,277 triliun.
Selain itu, Djoko Tjandra bersama Setya Novanto, Rudy, Firman Soetjahja, Pande Nasorahona Lubis bersepakat mempercepat proses pencairan dana piutang Bank Bali di luar prosedur. Caranya, mempengaruhi pejabat-pejabat yang mempunyai otoritas.
Kini, Setya Novanto tampil beda. Novanto yang dulu selalu terlihat perlente dengan setelan jas itu kini terlihat lebih santai.
Terlebih lagi, setelah Novanto memiliki kesibukan baru sebagai petani. Sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Novanto termasuk aktif mengikuti program pembinaan bagi para terpidana.
Salah satunya adalah pos kerja pertanian bagi warga binaan.