Fotokita.net - Sebut jilbab bukan perintah Allah, Ade Armando kena sentil sosok ini: itu bukan domain anda!
Buntut polemik aturan berjilbab bagi siswi di Padang, Sumatera Barat, mulai mendapatkan titik temu.
Sejumlah aturan mengenai kewajiban berjilbab, kini sudah direvisi.
Bahkan, Komnas HAM harus turun tangan terkait kasus dugaan intoleransi terkait pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Perwakilan Komnas HAM bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membahas kasus ini.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan beberapa poin hasil pertemuan antara Komnas HAM, Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait kasus tersebut.
Salah satunya, Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Provinsi sumatera barat.
Peraturan tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada.
Sebagian siswa perempuan non-Muslim di SMKNi 2 Padang, Sumatera Barat, mulai tidak berjilbab saat ke sekolah.
Mereka sekarang percaya diri tanpa jilbab ke sekolah karena adanya instruksi tegas dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tidak boleh ada pemaksaan penggunaan jilbab, terutama bagi siswa non-Muslim.