Follow Us

Dituntut Tak Boleh Keluyuran Selama 30 Hari, Raffi Ahmad Cuma Bisa Lakukan Ini Usai Disindir Jokowi Saat Divaksin Kedua Kali

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 27 Januari 2021 | 12:39
Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 kedua
YouTube

Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 kedua

Fotokita.net - Dituntut tak boleh keluyuran selama 30 hari, Raffi Ahmad cuma bisa lakukan ini usai disindir Jokowi saat divaksin kedua kali.

Sidang perdana gugatan pelanggaran protokol kesehatan oleh selebritas Raffi Ahmad yang jadwalnya digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021), ditunda oleh majelis hakim.

Sidang yang agendanya pemanggilan para pihak ini akan digelar lagi Rabu (3/2/2021) mendatang. Raffi Ahmad sebagai tergugat tidak datang hari ini.

Sebagai gantinya, empat orang pengacara yang mengaku diberi kuasa oleh Raffi datang mewakilinya di pengadilan.

Baca Juga: Bikin Kaget, Ini Alasan Jokowi Cuma Pakai Kaus Dalam Saat Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19

Namun, kedatangan mereka dianggap tidak sah karena tanpa surat keterangan kuasa.

"Menurut kami tergugat ini tidak hadir saat ini baik tergugat maupun kuasanya sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun telah bermusyawarah dan menyatakan hal yang sama.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Disorot, Nama Raffi Ahmad Hilang dalam Daftar Penerima Suntikan Kedua Vaksin Sinovac?

"Hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa, harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Begitu juga dengan pihak yang mengatakan mendapatkan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ungkap Hakim Ketua, Eko Julianto.

"Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya. Itu, ya," kata hakim.

Baca Juga: Dicopot dari Posisi Menteri Hingga Bikin Kaget Anggota DPR, Wishnutama Mendadak Disebut Jabat Komisaris Utama BUMN Mentereng Ini

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest