Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menemukan adanya transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam ( FPI).
Kendati demikian, Dian tak memerinci kegunaan dana tersebut dan ke mana transaksi tersebut dilakukan.
"Iya itu betul (ada transaksi lintas negara)," kata Dian kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, menurut Dian, PPATK belum bisa menyimpulkan aktivitas yang dilakukan berdasarkan transaksi tersebut.
"Tapi, kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini,” ucap Dian.
Dian mengatakan, hingga kini PPATK masih menganalisis dan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dilakukan FPI dan afiliasinya.
Ia menyebutkan, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.