- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak - - PT Citra Waspphutowa
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Gugatan dilayangkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bidang tanah dan bangunan miliknya di Cilandak, Jakarta Selatan, terkena proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).
Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek tol penting yang menghubungkan Jakarta bagian selatan dengan Kota Depok di Jawa Barat.
Secara keseluruhan, Tol Desari memiliki panjang 28 km yang terbagi dalam empat tahapan.
Yakni, Seksi 1 Antasari-Brigif, Seksi II Brigif-Sawangan, Seksi III Sawangan-Bojonggede, dan Seksi IV Bojonggede-Salabenda.