Follow Us

Mendadak Digugat Suami Mayangsari, Tangan Kanan Menteri Sri Mulyani Malah Komentar Begini: Mau Ngapain Ya Keluar Negeri?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 18 September 2020 | 07:21
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Fotokita.net - Pengusaha kondang yang juga salah satu anak Presiden RI ke-2 Soeharto Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan karena Menteri Keuangan melarang Bambang Trihatmodjo yang juga suami penyanyi kondang Mayangsari berpergian ke luar negeri.

Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang Trihatmodjo mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Kisah Cinta Terlarangnya Jadi Sorotan, Ternyata Pangeran Cendana Ini Dilarang Sri Mulyani Pergi Keluar Negeri, Ada Perkara Apa?

Dalam petitumnya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Baca Juga: Bikin Gempar Karena Tolak PSBB Jakarta, Orang Terkaya Indonesia Minta Ke Jokowi Agar Anies Lakukan Hal Ini, Begini Isi Suratnya

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Baca Juga: Terlanjur Malu, Anggota Dewan Kepergok Lihat Foto Wanita Tanpa Busana Saat Rapat, Langsung Ambil Tindakan Ini

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.

1 2 3

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest