Langkah Ketua Umum Partai Gerindra itu belakangan juga diikuti Sandiaga dengan menerima tawaran menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.(tribun network/sen/dod)
Pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab.
Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar.
Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar
Isi SKB Pelarangan FPI itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020), yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.
Baca Juga: Bantah Dukung ISIS, Habib Rizieq Disebut Malah Minta Pengikutnya Lakukan Ini: Apa Salah FPI?