Follow Us

Surat Keputusan Pembubaran Dianggap Kotoran Peradaban, Kapolri Ancam Penyebar Konten FPI di Medsos, Ini Sanksinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 01 Januari 2021 | 13:51
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Fotokita.net - Surat keputusan pembubaran dianggap kotoran peradaban, Kapolri ancam penyebar konten FPI di web dan medsos, ini sanksinya.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab batal menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan, pihaknya membatalkan rencana itu karena ingin fokus mengusut kasus tewasnya enam laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah Karena Berbaiat ISIS, FPI Langsung Ambil Tindakan Ini, Habib Rizieq Belum Tahu?

"Kami fokus ke sana dulu (kasus tewasnya enam anggota laskar FPI)," ujar Azis dikutip wartakota.tribunnews.com, Kamis (31/12/2020).

Azis menyebutkan, SKB pembubaran FPI tak ubahnya sebuah kotoran peradaban.

"Kami batalkan rencana PTUN, karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," kata Azis.

Pembubaran FPI dituangkan melalui SKB yang diteken enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest