Follow Us

Jadi Organisasi Terlarang Seperti PKI dan HTI, Ini Hukuman Buat PNS Bila Nekat Ikut Gabung dengan FPI

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 02 Januari 2021 | 16:39
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di sekitar rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan disambut oleh massa pendukungnya, Selasa (10/11/2020).
KOMPAS.com/IHSANUDDIN

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di sekitar rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan disambut oleh massa pendukungnya, Selasa (10/11/2020).

Mengingat:

1. Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28D UUD 1945

2. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM lembagaran negara RI tahun 1999 no 165 tambahan lembaran negara No 3886.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

3. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara tahun 2014 No 244 tambahan lembaran negara No 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara RI 2015 No 58, tambahan lembaran negara No 5679.

4. UU No 17 th 2013 tentang Ormas Lembaran Negara tahun 2013 No 119 tambahan lembaran negara No 5430 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU lembaran negara tahun 2017 No 138 tambahan lembaran negara 6084.

5. Putusan MK No 80/puu-xi/2013 tgl 23 september 2014.

Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

Memutuskan

Menetapkan

Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kesatu:

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest