Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua:
FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang menganggu ketetraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga:
Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI
Keempat:
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima:
Meminta kepada masyarakat
- Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI
- Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam: