Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
Kejar penyebar video
Meski ada pro kontra, namun Meidina dan Abdul Fickar sepakat polisi harus mengejar pelaku yang pertama kali menyebar video syur tersebut ke dunia maya.
"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Meidina.
Keduanya menilai polisi harusnya mencari lebih dulu penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD.
Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.
"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab. Dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia.