Follow Us

Kenal dari Sini Saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Ini Alasan Gisel dan Michael Yukinobu Rekam Video Dewasa

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 29 Desember 2020 | 19:19
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes
Kolase Warta Kota/Ign Agung Nugroho dan facebook/De Fretes Michael Yukinob

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes

Fotokita.net - Kenal dari sini saat masih jadi istri Gading Marten, ini alasan Gisel dan Michael Yukinobu rekam video dewasa.

Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi.

Penetapan tersangka kepada Gisel ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terkait video porno berdurasi 19 detik yang pada 7 November lalu beredar di media sosial.

Baca Juga: Penyebar Pertama Belum Ditangkap, Ini Sosok Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur Gisel, Punya Hobi Sama dengan Gading Marten

Dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah fakta baru.

Pertama, Gisel mengakui bahwa pemeran video porno berdurasi 19 detik itu adalah dirinya dan seorang pasangan laki-laki berinisial MYD.

Kedua bahwa video berdurasi 19 detik bersama MYD itu dibuat Gisel pada tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan.

Baca Juga: Ramalan 2 Paranormal Terbukti, Gisel Akui Jadi Pemeran Wanita Video Syur 19 Detik, Begini Respon Keluarga Sang Kekasih

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Dia mengakui dirinya sendiri jadi sekitar tahun 2017 yang llau di salah satu hotel di Medan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dari fakta temuan polisi ini terungkap bahwa Gisel membuat video porno bersama MYD saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Gisel dan Gading menikah pada tahun 2013, dan mengakhiri biduk rumah tangganya pada awal tahun 2019.

Banyak yang terkejut ketika sosok MYD alias Michael Yukinobu Defretes terungkap sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest