Diramal Cuma Sebentar di Penjara, Ini Alasan Gisel dan Michael Yukinobu Dijerat Hukuman Pidana

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Desember 2020 | 10:08
 
Gisella Anastasia, Gading Marten, dan Gempi
instagram/gisel_la
instagram/gisel_la

Gisella Anastasia, Gading Marten, dan Gempi

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.

Tidak hati-hati

Di sisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.

Abdul Fickar mengakui, Gisel dan MYD sebenarnya tidak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Curhat Lewat Vlog Denada, Kebiasaan Gisel Ini Malah Bikin Netizen Ingat Aksi dalam Video Dewasa yang Diduga Mirip Ibunda Gempi

Namun, pembuat video bisa dijerat karena kecerobohannya telah membuat konten itu tersebar luas ke publik.

"Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar.

Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.

Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Tabiat Asli Mama Gempi Dibongkar, Pembuat Video Panas Mirip Gisel Ternyata Sahabatnya Sendiri: Ada yang Merasa Dikhianati

"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.

Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan pada 2011 silam.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular