Follow Us

Diramal Cuma Sebentar di Penjara, Ini Alasan Gisel dan Michael Yukinobu Dijerat Hukuman Pidana

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Desember 2020 | 10:08
 
Gisella Anastasia, Gading Marten, dan Gempi
instagram/gisel_la
instagram/gisel_la

Gisella Anastasia, Gading Marten, dan Gempi

Baca Juga: Jauh Sebelum Video Syur Mirip Gisel Heboh, Sosok Ini Beri Pesan Menohok Buat Gading Marten: Jangan Pilih Wanita Bodoh

Korban tak bisa dipidana

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.

ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Goyangan Gisel Jadi Sorotan Hingga Dibenci Emak-emak, Sosok Ini Bongkar Aktor di Balik Kehancuran Reputasi Mantan Istri Gading Marten

Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Baca Juga: Dijerat Hukuman Berat, Pekerjaan Penyebar Video Panas Mirip Gisel Terkuak, Begini Cara Pelaku Mendapatkannya

Ia menegaskan larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular