Follow Us

Diramal Cuma Sebentar di Penjara, Ini Alasan Gisel dan Michael Yukinobu Dijerat Hukuman Pidana

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Desember 2020 | 10:08
Gisella Anastasia, Gading Marten, dan Gempi
instagram/gisel_la

Gisella Anastasia, Gading Marten, dan Gempi

Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Baca Juga: Sempat Marah Saat Kasus Pertama Bikin Gempar, Gading Marten Akhirnya Tak Bisa Tahan Emosi Pada Sosok Ini yang Sindir Mantan Istrinya: Asik Lo!

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baca Juga: Link Video Full Gisel dan Jedar Terus Diburu, Pakar Telematika Minta Warganet Jangan Hanya Terfokus Pada Sosok Ini: Banyak Ciri Tubuh yang Bisa Digunakan

Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest