Berikut Besarannya Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Pada tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemberian remunerasi (gaji lebih tinggi) bagi seluruh pegawai pajak merupakan bentuk reward and punisment terhadap tingginya harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak.
"Harus khusus. Pegawai pajak kan ditarget," kata Yuddy di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (17/2/2015).
Menurut Yuddy, target pajak yang diberikan pemerintah itu ibarat target bisnis yang harus mereka kejar, sehingga dibutuhkan modal besar sebagai pelecutnya.
"Anda mau dapat untung Rp 100 juta masa tidak mau keluar modal Rp 10 juta," ujar Yuddy.
Dikatakan, pemberian remunerasi atau gaji itu tidak akan menimbulkan kesenjangan antar pegawai negeri.
Pasalnya, kalau pegawai pajak tidak mencapai target kinerja individu maka dia tidak dibayar segitu (tinggi).
Menurut Yuddy, sistem remunerasi akan diberikan dalam bentuk progresif yang disesuaikan dengan pencapaian target yang diberikan.