Follow Us

youtube_channeltwitter

Tunjangan Paling Rendah Rp 5,3 Juta, Ini Alasan Kenapa Gaji PNS Pajak Paling Tinggi di Indonesia

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 20 Desember 2020 | 20:38
Kanwil DJP Riau gelar upacara hari pajak
SmartFM Pekanbaru

Kanwil DJP Riau gelar upacara hari pajak

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Baca Juga: Sengaja Sindir Habib Rizieq? Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Ada Orang yang Mampu Jadi Imam Umat Islam Indonesia

Rincian lengkap tukin PNS Pajak Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Baca Juga: Merasa KPK Dilemahkan, Novel Baswedan Ternyata Pimpin Aksi Penangkapan Edhy Prabowo Hingga Bikin Anak Buah Jokowi Bongkar Cuitan Lawas

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Disentil Ketua KPK Soal Hukuman Mati Buat Koruptor Bansos Covid-19, Begini Nasib Menteri Jokowi Ini Usai Ambil Cuan Bantuan Pemerintah Hingga Jadi Tersangka

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x