"Yaitu rekayasa rekayasa kasus terhadap mereka ya seolah-olah bahwa mereka pelaku padahal korban. Sebab dengan instrumen kekuasaan dengan instrumen-instrumen dan sumber daya yang ada pada kekuasaan itu, membuat mereka menjadi tertuduh dan pelaku, walau sebenarnya korban. Inilah kekerasan struktural dimana direkayasa sedemikian rupa," papar Munarman.
Hal itu katanya terbukti dengan dipanggilnya salah satu wartawan ke Bareskrim sebagai saksi.
"Padahal dia cuma memberitakan, nanti kalau anda anda ini memberitakan investigasi di lapangan bisa dipanggil. Seperti yang terjadi dan dituduh dalam perkara pasal 170 KUHP. Itu kan aneh, itu keanehan yang makin gawat lagi ya. Ini menjadi kekerasan struktural dan harus dihentikan," paparnya.
(*)