Follow Us

Alasan 4 Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Mati Tak Diborgol Diungkap, Ini Pesan Imam Besar FPI dari Dalam Sel Rutan Polda Metro

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 14 Desember 2020 | 18:24
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Fotokita.net - Alasan 4 pengawal Habib Rizieq yang ditembak mati tak diborgol diungkap, ini pesan Imam Besar FPI dari Dalam Sel Rutan Polda Metro.

Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan ke Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum memutuskan menahannya.

Habib Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020 siang hingga malam hari.

Baca Juga: Foto Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Diperiksa Penyidik Bikin Gempar, Hotman Paris Banjir Permintaan Jadi Pengacara Imam Besar FPI, Begini Responnya

"Ada 84 pertanyaan yang diberikan penyidik ke saudara MRS sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan secara Humanis dan menjamin hak-hak tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Ia menjelaskan Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Terungkap Laskar FPI Ingin Rebut Senjata Polisi, Sosok Ini Sebut Polri Langgar 3 SOP dalam Penembakan Pengawal Habib Rizieq

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, atau sampai 31 Desember," kata Argo.

Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest