Fotokita.net - Minta 2 anak buahnya kumpulkan cuan Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19, ternyata Juliari Batubara cuma punya 1 mobil mewah, ini total kekayaan sang menteri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.
Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.
Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.