Follow Us

Minta 2 Anak Buahnya Kumpulkan Cuan Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Covid-19, Ternyata Juliari Batubara Cuma Punya 1 Mobil Mewah, Ini Total Kekayaan Sang Menteri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 06 Desember 2020 | 10:13
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan

Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI. AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.

Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.

Baca Juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ini Sepak Terjang Mensos Juliari Batubara yang Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Juliari Batubara tertangkap tangan KPK atas dugaan suap bantuan sosial Covid-19
kompas.com

Juliari Batubara tertangkap tangan KPK atas dugaan suap bantuan sosial Covid-19

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.

Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.

Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga: Bukan Denny Siregar, Rekaman Suara Sosok Ini Bikin Gempar Jagat Maya Usai Sebut Jusuf Kalla Jadi Dalang Di Balik OTT Edhy Prabowo, Sengaja Alihkan Isu Habib Rizieq?

Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Juliari, MJS, dan AW ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, sedangkan tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dilarang Ikuti Habib Rizieq Saat Diperiksa di Polda Metro, Pendukung Imam Besar FPI Malah Nekat Lakukan Ini, Kapolri Keluarkan Ancaman

Source : Kompas.com

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular