Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI. AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.
Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.

Juliari Batubara tertangkap tangan KPK atas dugaan suap bantuan sosial Covid-19
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.
Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.
Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.
Juliari, MJS, dan AW ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, sedangkan tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.