Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Yang pertama, KPK mencatat, Firli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.
Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tidak hanya memiliki catatan tersebut saja, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi.
Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.
"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.
2. Pernah ditolak 500 pegawai KPK
Sebanyak 500 pegawai KPK menandatangani penolakan terhadap Irjen Firli Bahuri untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (28/8/2019), hal tersebut diungkapkan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian.